NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru menggelar Sosialisasi Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada para camat se-Kabupaten Kotabaru.


Acara berlangsung di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Sebelimbingan, Rabu (26/04/2025).
Sosialisasi TTE dibuka langsung oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum H. Hairul Aswandi, mewakili Bupati Kotabaru.


Dalam sambutannya, Hairul menjelaskan bahwa pelayanan yang semakin cepat dan aman menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada masyarakat.
“Penerapan e-Government merupakan sarana penting dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat. Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Digital sangat penting untuk mendukung penerapan e-Government dalam pengelolaan pemerintahan di segala sektor,” jelasnya.


Hairul menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Elektronik di Kabupaten Kotabaru.
Pemerintah Daerah akan terus mendorong percepatan penggunaan tanda tangan elektronik di semua sektor pemerintahan.


“Di era digital, penyelenggaraan, pengelolaan, perlindungan informasi, dan faktor keamanan informasi menjadi aspek yang sangat penting. Dengan teknologi digital, pelayanan pemerintah tidak lepas dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang memerlukan pengamanan khusus dari tindakan tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotabaru, Gusti Abdul Wakhid, memaparkan bahwa Tanda Tangan Elektronik adalah alat verifikasi dan autentifikasi digital yang menggunakan Sertifikat Elektronik.




Sertifikat Elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas, dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik, yaitu Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE).
“Penggunaan tanda tangan elektronik membuat kinerja organisasi lebih efisien, mengurangi kendala, dan mempercepat penyelesaian administrasi. Ini semua dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 163 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini juga bertujuan mempercepat implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dengan memperhatikan aspek keamanan informasi,” ungkap Gusti.
Narasumber dari BSrE, Yohanes Tambunan, dan Kepala Seksi Layanan Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Noor Ikhwanadi, menyampaikan materi tentang penggunaan dokumen digital.
Yohanes menjelaskan bahwa penggunaan dokumen digital meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan dokumen dan tanda tangan, serta meminimalisir dokumen hilang atau rusak.
“Sertifikat Elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital atau menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen. Cukup dengan mengklik menu pada aplikasi yang sudah dilengkapi sertifikat,” jelas Yohanes.
Tanda tangan elektronik memiliki banyak manfaat, antara lain hemat waktu, hemat biaya, legal dan aman, serta mendukung konsep kantor tanpa kertas (paperless office).