Pembongkaran Kandang Babi Dilakukan September Mendatang, Satpol PP Sudah Layangkan SP1

by
3 Juli 2024
Petugaa Satpol PP Kota Banjarbaru saat menyampaikan Surat Peringatan Pertama kepada para peternak Babi. (Foto : Satpol PP/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Persoalan keberadaan peternakan Babi di Banjarbaru sampai saat ini masih belum tuntas ditertibkan, padahal pihak Satpol PP dan para peternak sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membicarakan agar para peternak melalukan pembongkaran secara mandiri.

~ Advertisements ~

Karena para peternak sudah beberapa kali diberikan kelonggaran namun tetap tidak ada tindakan, Satuan Polisi (Satpol) PP Banjarbaru memberikan surat peringatan pertama (SP1) pada 20 pemilik peternakan Babi di Jalan Pandarapan RT 03 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis Landasan Ulin, Selasa (2/7/2024).

~ Advertisements ~

Kabid Penegakkan Produk Hukum Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata mengatakan
dalam pemberian SP ini hanya ada dua orang pemilik yang menerima surat secara langsung.

~ Advertisements ~

“Dua orang yang menerima surat adalah ibu Maria dan Bapak Bravo, sementara sisanya diterima oleh karyawan maupun rekan kerja yang ada di kandang,” jelasnya.

Denny mengaku bahwa sampai pihaknya memberikan SP 1, masih ada peternak yang beroperasi namun ada beberapa kandang dalam kondisi kosong.

~ Advertisements ~

“Sejauh pengamatan kami, sudah ada beberapa peternak yang kooperatif. Mereka sudah  mengosongkan dan memindahkan babinya ke wilayah Kalteng dan Tanjung Tabalong, tapi masih ada bangunan yang eksis disini,” tambahnya

Denny menjelaskan SP1 yang dilayangkan berlaku selama tujuh hari kedepan, sedangkan SP2 berlaku selama tiga hari dan SP3 selama satu hari.

Secara tegas Denny menyampaikan setelah nantinya pihaknya melanyangkan SP3, Pemko Banjarbaru akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembongkaran.

“Pembongkaran direncanakan 13 September 2024 mendatang. Artinya bahwa peternak bersedia membongkar sendiri peternakannya. Nanti, kalau memang tidak ada yang membongkar, baru kami yang melakukan pembongkaran,” ungkapnya.

Denny menekankan, adanya pemberian SP ini dapat disikapi para peternak dengan serius, pasalnya menurut dia Pemko Banjarbaru menginginkan kawasan peternakan tidak ada lagi di Kota Banjarbaru.

“Kalaupun tetap ada itu memang berada pada ketentuan zonasi khusus. Artinya dialokasikan anggaran untuk peternakan tapi sifatnya bukan kawasan pemukiman, industri,  fasilitas umum dan sosial ataupun kawasan pendidikan.” lanjutnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin saat dimintai komentar terkait pemberian SP1 pada peternak Babi tersebut mengaku sudah ada negoisasi beberapa kali antara pemerintah dan para peternak.

“Kami sudah memberikan kelonggaran yang cukup, artinya apa yang dilakukan Satpol PP itu audah melalui tahapan. Intinya sampai sejauh ini kami memberikan waktu sampai bulan September mendatang,” jelasnya kepada sejumlah media Senin malam.

Latest from Blog