NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau merilis kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani, terkait dengan pengelolaan keuangan di Kesbangpol Pulang Pisau dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.


Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan kantor Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau untuk Tahun Anggaran 2023.



“Sejauh ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial JMD, yang menjabat sebagai mantan bendahara di kantor Kesbangpol Pulang Pisau dari periode 2016 hingga 2023,” ujar Deddy pada Senin, (22/7/2024).

Deddy menjelaskan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka telah dihitung sebesar Rp 471.259.439.

Selain menetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap JMD, yang saat ini dititipkan di Rutan Kapuas selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Juli.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Deddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan mendapat penanganan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.