NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sepakat untuk memberikan perhatian serius terhadap masih maraknya pernikahan anak di bawah umur di daerah tersebut.

Ketua DPRD Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh untuk menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Pulang Pisau.


“Sosialisasi perlu dilakukan hingga ke pelosok desa untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua, karena banyak kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi di desa,” ujar Rifa’i, Sabtu (3/8/2024).

Rifa’i menambahkan, orang tua yang menikahkan anak perempuannya di usia muda rentan menghadapi berbagai masalah, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan potensi keguguran, karena anak belum siap secara mental untuk hamil.

Bahkan jika mereka berhasil melahirkan, ada risiko besar terhadap kesehatan anak, seperti stunting, karena sang ibu yang belum berpengalaman dalam mengasuh dan memberikan nutrisi yang baik.
“Pernikahan anak juga berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, karena pasangan muda biasanya belum siap bekerja atau mengelola keuangan dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi anak-anak muda untuk mengutamakan pendidikan di usia muda, karena ini akan sangat mempengaruhi kehidupan mereka di masa depan. Kami juga mengimbau orang tua untuk menikahkan anak-anak mereka di usia 20 tahun ke atas,” lanjut Rifa’i.
Penjabat Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani, mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten terus melakukan berbagai upaya untuk menekan tingginya angka pernikahan anak di wilayah tersebut.
“Salah satu langkah yang kami ambil adalah menggelar sosialisasi tentang dampak pernikahan di usia anak, bekerja sama dengan DPD Pengajian Alhidayah di Kecamatan Kahayan Kuala pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Sosialisasi ini melibatkan orang tua, serta guru SD dan SMP,” kata Nunu.
Menurut Nunu, pernikahan anak tidak hanya berdampak pada masa depan sang anak, tetapi juga berkontribusi terhadap kemiskinan dan stunting.
“Kami melihat ada kasus di mana anak berusia 15 tahun sudah dinikahkan. Ini menimbulkan dampak jangka panjang bagi anak dan keturunannya. Oleh karena itu, pemahaman kepada para orang tua sangat penting untuk memutus mata rantai pernikahan dini,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD berharap upaya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pernikahan di bawah umur, serta membantu menciptakan generasi yang lebih sehat dan siap menghadapi masa depan.