NEWSWAY.ID, KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru telah menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Minggu (11/8/2024), di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru.


Rapat pleno tersebut dihadiri oleh 110 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 22 kecamatan di Kotabaru, Ketua dan anggota Komisioner KPU Kotabaru, perwakilan Bawaslu, partai politik, serta tim penghubung bakal calon. Selain itu, turut hadir juga perwakilan Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.


Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang diikuti dengan pembacaan tata tertib rapat oleh Anggota Komisioner KPU Kotabaru, Rudi Aliansyah. Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, kemudian membuka rapat pleno tersebut.


Dalam sambutannya, Andi menyampaikan bahwa DPS yang ditetapkan merupakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kecamatan, yang telah melalui proses analisis untuk menghindari kegandaan dan data yang tidak valid.

“Setelah rekapitulasi pleno di PPK kecamatan Masing-masing, dilakukan kembali analisis kegandaan dan invalid sehingga angka DPHP Pleno Kecamatan terjadi perubahan angka, yang dieksekusi setelah pleno tingkat PPK Kecamatan,”ucapnya.

Rapat pleno ini dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi data pemutakhiran pemilih dari setiap kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Beberapa hasil rekapitulasi yang dicatat antara lain Kecamatan Hampang dengan total 7.508 pemilih, Kecamatan Kelumpang Hilir dengan 17.216 pemilih, dan Kecamatan Pulau Laut Utara yang memiliki 39.066 pemilih.
Ketua KPU Kotabaru kemudian membacakan berita acara penetapan DPS tingkat kabupaten, yang mencatat total 202 desa/kelurahan, 551 TPS, dan jumlah pemilih sebanyak 233.602 orang.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua dan anggota Komisioner KPU Kotabaru serta disaksikan oleh seluruh peserta rapat.
Acara ditutup dengan penyerahan berita acara kepada Bawaslu Kotabaru dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Penetapan DPS ini menjadi langkah penting dalam persiapan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.