NEWSWAY.ID, PULANG PISAU–Seorang perempuan berinisial N (25) diamankan oleh Polres Pulang Pisau saat mengambil paket kiriman melalui jasa pengiriman yang diduga berisi obat keras tanpa izin edar.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas jasa pengiriman mencurigai isi paket tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.


Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, melalui AKP Daspin menyampaikan bahwa tim Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau menerima informasi dari petugas jasa pengiriman di Jalan Panunjung Tarung pada Selasa, (13/8/2024), terkait sebuah paket yang diduga berisi obat keras.

“Tim kami segera menuju lokasi dan benar saja, saat tiba di tempat, ada seorang perempuan yang sedang mengambil paket tersebut,” kata Daspin pada Kamis, 15 Agustus 2024.


Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi 1.058 butir obat tanpa merk berlogo Y, satu plastik warna abu-abu, plastik bubble wrap warna hitam, potongan kardus warna coklat, dan satu buah aluminium foil warna silver.
Selain itu, ditemukan juga dua bekas bungkus obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg warna putih biru, sebuah handphone iPhone 11 berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Dalam interogasi awal, N mengaku bahwa obat-obatan tersebut milik seseorang bernama D. N juga mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen resmi untuk memiliki, menguasai, atau mengedarkan obat-obatan tersebut.
Saat ini, N beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut.