NEWSWAY.ID,BARABAI– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang yang diduga mengandung narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial “MHN” dari Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesuai identitas yang tertera di KTP.


Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK., MH, melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh petugas pada Kamis, (22/8/2024).

Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki berinisial “MF” dan “MA” diamankan di Jalan Pasar II, Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai.

Kedua pelaku ditangkap tepat di depan sebuah toko sekitar pukul 17.00 WITA, dengan barang bukti berupa 36 butir obat ATARAX ALPRAZOLAM yang diduga kuat sebagai psikotropika.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama ‘MHN’. Berdasarkan informasi ini, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang ditempati oleh MHN, namun sayangnya, MHN berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba,” ungkap IPTU Priadi.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan, termasuk 1.020 butir tablet putih dengan penanda strip pada satu sisi, yang diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol.
Selain itu, ditemukan juga 144 butir obat ATARAX ALPRAZOLAM, dua pak besar plastik klip bening merk Lips, satu unit handphone merk Samsung warna putih, dan sebuah tas warna hitam.
Namun, pelarian MHN tidak berlangsung lama. “Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, pelaku ‘MHN’ datang untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah IPTU Priadi.
Saat ini, MHN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
MHN dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, MHN juga dikenakan Pasal 60 Ayat (2) Sub Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Hulu Sungai Tengah, yang terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.