Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Pelaku Utama Serahkan Diri

27 Agustus 2024
Foto Pelaku (Foto:Humas.Polres.HST/Newsway.id)

NEWSWAY.ID,BARABAI– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang yang diduga mengandung narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial “MHN” dari Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesuai identitas yang tertera di KTP.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK., MH, melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh petugas pada Kamis, (22/8/2024).

Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki berinisial “MF” dan “MA” diamankan di Jalan Pasar II, Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai.

Kedua pelaku ditangkap tepat di depan sebuah toko sekitar pukul 17.00 WITA, dengan barang bukti berupa 36 butir obat ATARAX ALPRAZOLAM yang diduga kuat sebagai psikotropika.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama ‘MHN’. Berdasarkan informasi ini, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang ditempati oleh MHN, namun sayangnya, MHN berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba,” ungkap IPTU Priadi.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan, termasuk 1.020 butir tablet putih dengan penanda strip pada satu sisi, yang diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol.

Selain itu, ditemukan juga 144 butir obat ATARAX ALPRAZOLAM, dua pak besar plastik klip bening merk Lips, satu unit handphone merk Samsung warna putih, dan sebuah tas warna hitam.

Namun, pelarian MHN tidak berlangsung lama. “Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, pelaku ‘MHN’ datang untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah IPTU Priadi.

Saat ini, MHN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

MHN dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, MHN juga dikenakan Pasal 60 Ayat (2) Sub Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Hulu Sungai Tengah, yang terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

[10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: Pasar murah di Halaman Kantor Bupati Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id) [10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar Sediakan Beras Lokal dan Ikan Bersubsidi di Pasar Murah Kantor Bupati Banjar NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menyediakan beras lokal dan ikan bersubsidi pada kegiatan pasar murah yang digelar di halaman Kantor Bupati Banjar, Rabu (11/03/2026) hingga Kamis (12/03/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penutupan pasar murah Ramadan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Banjar selama dua hari untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga lebih terjangkau. Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKPP Kabupaten Banjar, M. Hamdani mengatakan, pihaknya menyiapkan dua komoditas utama dalam kegiatan tersebut, yakni beras lokal serta ikan air tawar. “Untuk hari ini kami menjual beras lokal jenis unus. Per kantong dijual seharga Rp40 ribu dengan isi 4 liter. Harga tersebut sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah sebesar Rp20 ribu per kantong,” ujarnya. Ia menjelaskan, pada hari pertama kegiatan pihaknya menyiapkan sekitar 200 kantong beras atau setara 400 liter. Jumlah yang sama juga akan kembali disediakan pada hari kedua kegiatan pasar murah. Selain beras, DKPP juga membawa ikan air tawar yang terdiri dari ikan nila dan ikan patin. Kedua jenis ikan tersebut dijual dengan harga lebih murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah. “Untuk ikan nila dan patin ini kita berikan subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogram dibandingkan harga pasar,” jelas Hamdani. Pada hari pertama pasar murah, DKPP menyiapkan sekitar 100 kilogram ikan nila dan patin. Stok yang sama juga akan disediakan kembali pada hari berikutnya. Ia mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap pasar murah tersebut cukup tinggi karena harga komoditas yang dijual lebih murah dibandingkan harga pasar. “Antusias masyarakat cukup tinggi. Ada juga yang belum kebagian hari ini dan kemungkinan akan membeli besok karena stok hari ini sudah terbatas,” katanya. Untuk pemerataan, pembelian komoditas dibatasi satu paket untuk setiap orang. Selain itu masyarakat juga diwajibkan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar saat melakukan pembelian. “Setiap orang hanya bisa membeli satu paket dengan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar agar bantuan ini tepat sasaran,” pungkasnya.(nw) [10.58, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar sediakan Ikan bersubsidi di Pasar Murah. (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)