NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau, telah selesai dilaksanakan di Rumah Sakit Doris Sylvanus pada Sabtu (31/8/2024) lalu.

Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pulang Pisau mendampingi pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan tugasnya masing-masing.


Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Royan Hanapi menyampaikan, hasil pemeriksaan kesehatan sudah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Rabu (4/9/2024).

“Hasil pemeriksaan kesehatan diambil tanggal 4 September 2024. Rumah sakit mengeluarkan surat intinya memenuhi syarat, baik pasangan calon Ahmad Rifa’i – Ahmad Jayadikarta dan Pudjirustaty Narang -Joni,” kata Hanapi, Kamis (5/9/2024).

Dijelaskan Hanapi, dari RSUD dr Doris Sylvanus, secara spesifik tidak ada menyampaikan apa saja yang diperiksa. Namun secara umum pemeriksaan kesehatannya meliputi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
Selanjutnya sesuai dengan tahapan, kata Hanapi, tanggal 5 – 6 September menyampaikan hasil penelitian berkas kepada Paslon. Kemudian tanggal 6-8 September Paslon melakukan perbaikan apa yang kurang.

Kemudian selama tanggal 6-14 September melakukan penelitian lagi terhadap perbaikan berkas yang dilakukan Paslon.
Setelah itu ada masa tanggapan masyarakat terhadap Paslon, itu kami lakukan melalui sosialisasi 15-18 September terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
Anggota Bawaslu Pulang Pisau Rendy M Christian menyampaikan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama KPU Pulang Pisau, dalam proses pemeriksaan kesehatan (Rikes) di Rumah Sakit Doris Sylvanus, Palangka Raya.
“Hasil pengawasan pemeriksaan kesehatan dari tanggal 30 -31 Agustus 2024 sampai dengan Tanggal 1 September 2024, semua berjalan dengan prosedur dan berjalan dengan baik,” Kata Rendy.
Selanjutnya, kata Rendy, Bawaslu kembali melakukan pengawasan melekat pada Kamis, 5 September 2024, , Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada KPU dalam serah terima berita acara verifikasi administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati, sampai nanti dilakukan perbaikan pada tanggal 8 September.
“Harapannya, semua berjalan dengan lancar, sesuai dengan prosedur supaya proses pencalonan, bahkan sampai nanti ditegakkan sesuai apa yang kita harapkan bisa berjalan dengan lancar,” ujar Rendy.
Untuk itu Bawaslu mengimbau kepada calon Bupati dan wakil bupati Pulang Pisau, agar mengikuti peraturan dan arahan KPU dalam proses pencalonan, supaya tidak ada yang dirugikan.