NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Daerah kerap kesulitan dalam hal penggunaan anggaran daerah, ketika aplikasi keuangan masih belum terbuka atau masih dalam kepengurusan ditingkat nasional maupun provinsi.

Untuk mengantisipasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bekerja sama dengan Perbankan daerah, Bank Pembangunan Kalteng Cabang Pulang Pisau meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Pejabat Sementara Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau Ferry Yanto menyampaikan, KKPD di Kabupaten Pulang Pisau adalah daerah perdana diluncurkan KKP diantara kabupaten lalin di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Karena ini juga mitranya Bank Kalteng, maka kami berkomitmen kepada pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, untuk menunjang dari sisi keuangan perjalanan Dinas dari sisi belanja barang dan jasa. Jadi sifatnya kartu kredit Pemerintah Daerah ini bisa disebut sebagai dana talanganlah, nanti larinya ke nontunai,” kata Ferry, Jumat, (6/9/2024).

Ferry menambahkan KKPD ini satu dinas satu kartu kredit dan yang berwenag memegangnya Kepala Dinas dan Bendahara dengan pagunya masing-masing.
Sementara untuk pembayarannya, dilakukan setiap bulan ada rekap tagihan yang ditagihkan melalui Surat Penerbitan Pencairan Dana (SP2D).
“Ini juga menjadi penilaian evaluasi kinerja Penjabat Bupati terhadap pelaporannya di Jakarta kepada Mendagri. Jadi ini bisa sangat membantu kalau SIPD tutup, harapannya KKPD ini bisa menjadi solusi keuangan daerah,” ujar Ferry.

Sementara itu Kepala Dinas Dinas Kominfo Pulang Pisau Moh Sinsyafi, Dukung Penggunaan KKPD, ia menyampaikan, KKPD ini bisa membantu bagi OPD Dinas Kominfo, juga membantu dinas yang tidak ada belanja modal besar.
“Karena kita ketahui bahwa pada saat kegiatan, anggaran belanja belum keluar dari Badan Keuangan Daerah, tapi kita ada perjalanan untuk beli tiket dengan KKPD. Kemudian bayar hotel, nah itu yang permudah kita,” kata, Insyafi
Selain itu, lanjut Insyafi, KKPD ini digunakan untuk kegiatan kantor, misalnya ada pengadaan baju untuk pegawai, bisa gunakan kartu kredit dengan limit yang ada.
“Kartu kredit yang dipegang Kominfo limitnya Rp 50 juta,” jelasnya.
Menurut Insyafi, kegiatan yang ada di DPA itu yang dibelanjakan dengan dana yang ada di kartu kredit.
Tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi karena itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.