NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap dua tersangka, SE (56), seorang ibu rumah tangga, dan anaknya SA (33), atas dugaan memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu.


Penangkapan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pasar Ulin, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.


Menurut laporan, petugas dari Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.


Sekitar pukul 11.00 WITA, polisi menemukan rumah yang menjadi target operasi dan segera mengamankan dua tersangka, SE dan SA, yang merupakan ibu dan anak.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu seberat kotor 42,74 gram, dengan berat bersih 41,78 gram.

Selain itu, sejumlah barang lain turut disita, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.000.000, beberapa alat konsumsi narkoba seperti bong dan pipet, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, IPTU A Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa kedua tersangka telah menggunakan ponsel untuk memfasilitasi komunikasi dalam peredaran sabu-sabu.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan ke Polres Banjarbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Denny.
Lebih lanjut, IPTU Denny menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di Banjarbaru. Operasi dan tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pengedar dan pengguna narkoba,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Banjarbaru berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banjarbaru.