NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam oleh Tim Pentidik Kajati Kalsel dan Kajari Tabalong, HPW tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas ESDM Kalimantan Selatan akhirnya selesai sekitar pukul 19.00 Wita Senin (8/6/2026) petang.
Usai diperiksa, HPW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dibawa meninggalkan kantornya oleh Tim Penyidik sekitar pukul 19.10 Wita dengan menggunakan mobil Toyota Zenix DA 1175 WQ.
Saat hendak meninggalkan kantor Dinas ESDM, para jurnalis yang sudah menunggu sampai siang sempat terkecoh keluarnya HPW yang mengenakan topi dan masker.

Bahkan terlihat sempat lari dan terburu-buru, ia menghindar dari kejaran jurnalis saat menuju mobil jenis Innova Zenix yang memboyongnya menuju Tabalong.
Selain membawa tersangka Tim penyidik juga membawa beberapa Box Container yang berisi berkas-berkas dari dalam kantor ESDM yang dimasukan ke dalam mobil hitam dengan nomor polisi DA 1417 HO.
Sebelumya, HPW sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tabalong atas dugaan pemerasan izin usaha pertambangan, Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanegara mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial HPW yaitu dengan cara meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan.
“Tersangka juga mengacam korban apabila tidak memberikan sejumlah uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit. Untuk sementara nilainya diangka Rp 1,2 milliar,” ujarnya Kajari saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada Senin sore.
Jaksa yang akrab disapa Angga ini menambahkan bahwa pemohon izin usaha pertambangan terpaksa harus menuruti keinginan dari HPW dengan tujuan agar permohonan izin usaha dapat disetujui.
“Dari fakta yang kami dapatkan maka tersangka HPW diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Sementara itu dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas ESDM dan dua kediaman pribadi HPW, jaksa berhasil menyita barang bukti berupa aset yang dimiliki tersangka yaitu mobil dan perhiasan.
“Ada beberapa barang milik tersangka yang diamakan atau dsita, salah satunya mobil dan perhiasan,” katanya.
Angga mengatakan selama tahun 2023 hingga tahun 2025, HPW diduga memeras pemohon izin usaha pertambangan.
“Jadi ada pelaku usaha dari Kabupaten Tabalong yang melakukan permohonan izin, yang merupakan kewenangan Dinas ESDM Kalsel. Kesempatan itulah yang digunakan tersangka karena yang bersangkutan sebaga evaluator,” terangnya.
Menurut Angga total uang Rp1,2 miliar yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan oleh HPW berasal dari sejumlah permohonan perizinan, ada tiga perizinan yang berhasil ditelisik jaksa.
“Sementara tim baru berhasil mengumpulkan tiga izin nanti akan kami dalami terus sampai sejauhn mana tersangka melakukan operasi yang sama,” tutupnya.(nw)
