NEWSWAY.ID, KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Panggung Apung Siring Laut, Kecamatan Pulau Laut Sigam, pada Senin (23/09/2024) pukul 20.00 WITA.
Penetapan nomor urut ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH, Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Safriansyah, S.Ikom, Kapolres Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, Danlanal Kotabaru, Danpos Perwakilan AU Kotabaru, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Kepala Kementerian Agama, Kepala SKPD Kotabaru, serta ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Setiap pasangan calon juga membawa 50 orang pendukung.
Untuk memberikan akses kepada masyarakat luas, KPU Kotabaru menyiarkan acara ini secara langsung melalui akun media sosial Instagram KPU Kabupaten Kotabaru.
Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, S.Sy., M.Sos., menyatakan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka ini merupakan amanat dari Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 2 Ayat 1.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka,” jelas Andi.
Sebelum pengundian dimulai, tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut dijelaskan oleh Komisioner KPU Kotabaru.
Proses pengundian dilakukan oleh para calon wakil bupati yang mengambil nomor undian untuk menentukan nomor urut pasangan calon bupati.
Pada hari sebelumnya, Minggu (22/09/2024), KPU Kotabaru telah menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024, yaitu:
- Muh. Rusli, S.Sos. & Syairi Mukhlis, S.Sos. (diusung oleh PAN, PDIP, Demokrat, PKS, Golkar, Gerindra, PKB, dan Nasdem)
- Hj. Fatma Idiana & Drs. H. Said Akhmad, M.M. (jalur perseorangan/independen)
- H. M. Iqbal Yudiannoor, S.E. & Apt. H. Surya Wahyudi, S.Si., M.M. (jalur perseorangan/independen)

Berikut hasil pengundian nomor urut pasangan calon:
- Nomor Urut 1: Muh. Rusli, S.Sos. & Syairi Mukhlis, S.Sos.
- Nomor Urut 2: Hj. Fatma Idiana & Drs. H. Said Akhmad, M.M.
- Nomor Urut 3: H. M. Iqbal Yudiannoor, S.E. & Apt. H. Surya Wahyudi, S.Si., M.M.
Ketua KPU Kotabaru, Andi Saidi, menegaskan bahwa hasil pengundian nomor urut langsung ditetapkan dalam rapat pleno dan menjadi dasar kampanye bagi setiap pasangan calon.
“Setelah penetapan ini, masing-masing pasangan calon resmi memiliki nomor urut dan ini akan menjadi awal dari kampanye mereka,” ujar Andi.
Tahapan berikutnya dalam Pilkada, termasuk masa kampanye, akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.