NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pembegalan yang sempat meresahkan warga Desa Sungup Kanan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Teras Gedung Utama Polres Kotabaru pada Selasa (24/9/2024), Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufan Maulana, S Tr K SIK, dan Kanit Macan Bamega, Ipda Sandi, memaparkan kronologi penangkapan dua pelaku begal yang telah melakukan lima aksi kejahatan.
Pelaku berinisial NH, warga Desa Teluk Kemuning, dan PA, warga Desa Sasulung, ditangkap setelah serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial.
Kasus ini menimbulkan keresahan karena pelaku menggunakan senjata tajam dalam setiap aksinya.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Muhammad Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Apotek Pelita Tjandra, Desa Sebatung, pada Jumat (20/9/2024).

Pelaku NH berhasil ditangkap oleh Unit Buser Polres Kotabaru, yang kemudian mengakui telah melakukan empat aksi pembegalan lainnya bersama rekannya, PA, di Kecamatan Pulau Laut Tengah dan Tanah Bumbu.
Lima kejadian tersebut adalah:
- Pada Rabu, 18 September 2024, pukul 23.50 WITA, di warung Jalan Poros Tanjung Serdang, Desa Salino. Korban mengalami kerugian uang tunai Rp 130.000, rokok, dan pemantik api.
- Pada Kamis, 19 September 2024, pukul 08.30 WITA, di Jalan Poros Tanjung Serdang, Desa Sungup. Korban NP (35) mengalami luka sayatan akibat serangan senjata tajam.
- Pada hari yang sama, pukul 08.45 WITA, di depan TPA Desa Sungup Kanan, dua korban perempuan terluka akibat terjatuh dari motor yang ditendang oleh pelaku.
- Pada pukul 10.00 WITA di Desa Mekarpura, pelaku mengambil bensin eceran dan uang tunai Rp 20.000 dari sebuah warung.
- Pada Jumat, 20 September 2024, pukul 17.55 WITA, pelaku mencuri uang tunai Rp 775.000 di Apotek Pelita Tjandra.
Pelaku NH bertindak sebagai otak dari kejahatan ini, sementara PA membantu dengan membawa sepeda motor.
NH menggunakan senjata tajam jenis badik untuk mengancam para korban dan meminta barang berharga mereka.
Atas tindakan mereka, NH dan PA dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 jo Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kejahatan kepada pihak kepolisian.
“Kami pastikan, siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat akan kami tangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.