KPU Izinkan Kampanye di Perguruan Tinggi, Sosialisasi PKPU No.13 Tahun 2024 Digelar di Kotabaru

3 Oktober 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye di Tempat Pendidikan sesuai PKPU No.13 Tahun 2024 ( Foto : Sagustira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.13 Tahun 2024.

~ Advertisements ~

Acara tersebut berlangsung di Media Center Kantor KPU Kotabaru, Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, pada Sabtu (28/09/2024), pukul 15.00 WITA.

Rapat ini dipimpin oleh Komisioner KPU Kotabaru, Arifudin, dan Dessy Puji Lestari, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kotabaru, Kapolres Kotabaru yang diwakili oleh Kasat Intelkam Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra beserta empat personelnya, Direktur Politeknik Kotabaru, perwakilan STIT Darul Ulum Kotabaru, perwakilan STKIP Paris Barantai, serta perwakilan dari tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.

Dalam sambutannya, Komisioner KPU Kotabaru, Arifudin, mengucapkan selamat datang kepada para peserta rapat, yang terdiri dari pimpinan perguruan tinggi, pihak kepolisian, Bawaslu, dan tim penghubung tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.

“Kami menyambut baik kehadiran rekan-rekan semua dalam rapat koordinasi ini, dan selanjutnya pemaparan detail terkait kampanye di tempat pendidikan akan disampaikan oleh rekan kami, Dessy Puji Lestari,” ujar Arifudin.

Dessy Puji Lestari menjelaskan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk memperjelas aturan kampanye di perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam PKPU No.13 Tahun 2024.

Dia menegaskan bahwa kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kampanye di perguruan tinggi memang diperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti harus mendapatkan izin dari pihak perguruan tinggi dan tanpa membawa atribut kampanye,” kata Dessy.

Dessy juga merinci aturan kampanye di perguruan tinggi yang tercantum dalam PKPU No.13 Tahun 2024, Pasal 57-59.

Salah satu poin pentingnya adalah kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, serta harus melibatkan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut kampanye.

Selain itu, Dessy menjelaskan bahwa kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan melalui pertemuan terbatas dan dialog tatap muka, tanpa mengganggu fungsi dan kegiatan pendidikan.

Izin kampanye juga harus diberikan oleh penanggung jawab perguruan tinggi, seperti rektor, ketua, atau direktur, dengan prinsip adil, terbuka, dan tidak memihak.

“Seluruh proses perizinan juga harus disertai dengan pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian, serta kementerian terkait, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye,” tambahnya.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi menjelang Pemilu 2024, dengan syarat tidak ada penggunaan atribut kampanye seperti spanduk atau pamflet yang mengarah pada bentuk promosi politik secara terang-terangan.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dapat memiliki pemahaman yang sama terkait aturan kampanye di perguruan tinggi, sehingga proses demokrasi berjalan lancar dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog