NEWSWAY.ID, BANJARMASIN — Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin memberikan penghargaan Wajib Pajak terbaik tahun 2024, di Ballroom Rattan Inn Banjarmasin, pada Rabu (2/10/2024).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang membuka acara tersebut memberikan apresiasi kepada para penerima penghargaan pajak terbaik di beberapa kategori dalam acar penghargaan pajak daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang sudah membayar pajak tepat waktu, terutama pajak daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kota Banjarmasin yang kita cintai,” tutur Ibnu.

Lanjut ujar Ibnu, penghargaan ini diberikan untuk memberikan motivasi agar meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam hal ketepatan waktu dan nilai untuk pembayaran Wajib Pajak Daerah di Kota Banjarmasin.

“Berbagai jenis pajak seperti pajak parkir, restoran, dan hotel adalah sumber pendapatan yang signifikan bagi kota dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik,” jelas Wali Kota Banjarmasin.
Adapun penerima penghargaan Wajib Pajak berdasarkan di 9 kategori mulai Terbaik Pertama, Kedua, dan Ketiga sebagai berikut:
Kategori BPHTB
1.Putu Gede Kamajaya, S.H., M.Kn
2.Herminda Br Ginting, SH
3.Gaby Siantori, S.H.,M.H
Kategori PBB P2
1.PT. PELINDO III
2.PDAM Bandarmasih
3.Jumiati,S.PD
Kategori Perhotelan Bintang 3 dan 4
1.Hotel Fugo
2.Hotel Aria Barito
3.Hotel Rattan Inn
Kategori Perhotelan Bintang 1 dan 2
1.Fave Hotel
2.Save Hotel
3.Pop Hotel
Kategori Pajak Hiburan
1.Playtopia
2.Bioskop XXI
3.Timezone
Kategori Pajak Jasa Parkir
1.RS Sultan Suriansyah
2.KFC A.Yani
3.RS Siloam
Kategori Jasa Makanan dan Minuman Restoran
1.Solaria Duta Mall
2.A&W Duta Mall
3.Restoran Aria Barito
Kategori Coffee Shop
1.Coffe Shop XXI Duta Mall
2.Kopi 1815
3.Excelso KM 5
Kategori Rumah Makan
1.Sari patin Kayu Tangi
2.HJ. Yanie’s Catering
3.CV Sukses Rocket