HM Aditya Apresiasi Bawaslu dan Gakumdu Hentikan Proses Penanganan Laporan Balck Campaign

by
14 Oktober 2024
Ketua Bawaslu Kota Banjar Baru Nor Ikhsan didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Hegar Wahyu Hidayat. (Foto : Wira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Calon wali kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin memberikan apresiasi setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru bersama Sentra Gakkumdu Banjarbaru bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh calon wali kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin.

Aditya mengucapkan terima kasih karena pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Banjarbaru telah melakukan analisa terhadap dugaan pelanggaran pidana secara objektif.

“Kita mengapresiasi kepada Bawaslu atas klarifikasi, atas alat bukti formil dan materil yang kami sampaikan pada saat proses klarifikasi beberapa waktu lalu, alhamdulillah semuanya menyatakan tidak ada bukti black campaign tersebut,” tuturnya saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.

Sebbagai informasi, sebelumnya HM Aditya Mufti Ariffin, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana yakni kampanye hitam, tidak hanya itu, pasangan Aditya-Habib Abdullah juga dilaporkan dengan dugaan membagikan sembako saat melakukan kampanye.

~ Advertisements ~

Namun, apa yang dituduhkan tersebut dinyatakan tidak benar adanya setelah dilakukan kajian dan analisis oleh Bawaslu Banjarbaru bersama Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Hegar Wahyu Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024) malam, di Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

~ Advertisements ~

“Bawaslu Banjarbaru bersama-sama Sentra Gakkumdu bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran a quo,” ungkapnya kala itu.

Ikhsan menjelaskan bahwa laporan dengan nomor register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/X/2024, tentang dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai ketentuan Pasal 187 jo Pasal 69 hurif c telah dilakukan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan para saksi pelapor dan terlapor, serta keterangan ahli.

“Termasuk juga analisi prsesuaian fakta hukum dengan alat bukti yang ada telah dilakukan, sehingga terdapat kesimpulan berupa penghentian proses penanganan pelanggaran,” sambunganya.

Ikhsan juga menegaskan untuk selanjutnya Bawaslu Banjarbaru akan menerbitkan status laporan tersebut dan disampaikan kepada pihak pelapor.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

[10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: Pasar murah di Halaman Kantor Bupati Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id) [10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar Sediakan Beras Lokal dan Ikan Bersubsidi di Pasar Murah Kantor Bupati Banjar NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menyediakan beras lokal dan ikan bersubsidi pada kegiatan pasar murah yang digelar di halaman Kantor Bupati Banjar, Rabu (11/03/2026) hingga Kamis (12/03/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penutupan pasar murah Ramadan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Banjar selama dua hari untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga lebih terjangkau. Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKPP Kabupaten Banjar, M. Hamdani mengatakan, pihaknya menyiapkan dua komoditas utama dalam kegiatan tersebut, yakni beras lokal serta ikan air tawar. “Untuk hari ini kami menjual beras lokal jenis unus. Per kantong dijual seharga Rp40 ribu dengan isi 4 liter. Harga tersebut sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah sebesar Rp20 ribu per kantong,” ujarnya. Ia menjelaskan, pada hari pertama kegiatan pihaknya menyiapkan sekitar 200 kantong beras atau setara 400 liter. Jumlah yang sama juga akan kembali disediakan pada hari kedua kegiatan pasar murah. Selain beras, DKPP juga membawa ikan air tawar yang terdiri dari ikan nila dan ikan patin. Kedua jenis ikan tersebut dijual dengan harga lebih murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah. “Untuk ikan nila dan patin ini kita berikan subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogram dibandingkan harga pasar,” jelas Hamdani. Pada hari pertama pasar murah, DKPP menyiapkan sekitar 100 kilogram ikan nila dan patin. Stok yang sama juga akan disediakan kembali pada hari berikutnya. Ia mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap pasar murah tersebut cukup tinggi karena harga komoditas yang dijual lebih murah dibandingkan harga pasar. “Antusias masyarakat cukup tinggi. Ada juga yang belum kebagian hari ini dan kemungkinan akan membeli besok karena stok hari ini sudah terbatas,” katanya. Untuk pemerataan, pembelian komoditas dibatasi satu paket untuk setiap orang. Selain itu masyarakat juga diwajibkan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar saat melakukan pembelian. “Setiap orang hanya bisa membeli satu paket dengan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar agar bantuan ini tepat sasaran,” pungkasnya.(nw) [10.58, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar sediakan Ikan bersubsidi di Pasar Murah. (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)