Pembunuhan di Warung Malam, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

15 Oktober 2024
Tersangka bersama dengan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian (foto.humas.polres.bjb/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kepolisian Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, di samping warung malam Jl. Gubernur Soebardjo, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pelaku berinisial “AG” (39) ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA, hanya beberapa jam setelah insiden berdarah tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pelaku “AG” yang merupakan warga Gg Sejahtera, Kelurahan Landasan Ulin Barat, diduga melakukan pembunuhan setelah terjadi cekcok di warung malam milik Mumuy.

~ Advertisements ~

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika Mumuy, pemilik warung, meminta pelaku untuk mengusir tiga pria yang mengganggu usahanya. Pelaku kemudian datang dan meminta ketiga pria tersebut pergi.

Dua di antaranya menurut, namun korban, warga Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, menolak dan terlibat perkelahian dengan pelaku.

Korban sempat memukul pelaku dua kali di bagian wajah, yang kemudian memicu emosi “AG.” Pelaku lalu mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menusukkan senjata tersebut tiga kali ke arah korban.

Salah satu tusukan mengenai bagian perut korban, menyebabkan korban tersungkur dan tewas di tempat.

Korban Kehabisan Darah
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Hasil visum dari Rumah Sakit Idaman Banjarbaru menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusuk sepanjang 3,5 cm di bagian dada kiri bawah, dengan tusukan yang menembus jantung.

“Korban meninggal akibat luka tusuk yang menyebabkan kehabisan darah karena luka tersebut mengenai organ vital,” jelas AKP Syahruji.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau sepanjang 29 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Banjarbaru. “AG” dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memperkuat kronologi dan bukti terkait kasus ini.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam menghadapi situasi yang memicu konflik. Kekerasan bukanlah solusi, dan kita semua harus mengutamakan dialog serta menahan diri dari tindakan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain

Latest from Blog