NEWSWAY.ID, KOTABARU – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-8 Tahun Sidang 2024/2025 digelar pada Senin (21/10/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar, SH, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zaenal Arifin, S.STP., M.Si, menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Awaludin, S.Hut., MM, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Chairil Anwar.
Acara tersebut dihadiri oleh 25 anggota DPRD, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kotabaru, Forkopimda, dan SKPD di lingkungan Kotabaru.
Acara dimulai dengan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru mengenai usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) Tahun 2024, yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda, M Lutfi Ali, S.Pd.I.
Dalam laporannya, Lutfi menjelaskan bahwa tiga Raperda dari eksekutif telah digeser ke tahun 2025, yang mencakup: 1) Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, 2) Raperda tentang Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum, dan 3) Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Setelah laporan tersebut, keputusan DPRD Kotabaru mengenai perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 disetujui dan ditandatangani.
Zaenal Arifin kemudian membacakan pidato Bupati Kotabaru, yang menyampaikan tiga Raperda untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Raperda pertama adalah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah,” ujarnya.
Raperda kedua, mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan Saijaan Mitra Lestari, bertujuan untuk mengatur perubahan badan hukum perusahaan daerah tersebut dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.
Raperda ketiga menyangkut perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Peraturan ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diperbarui,” paparnya.
Ketiga Raperda tersebut kemudian diserahkan oleh Zaenal Arifin kepada Wakil Ketua I DPRD, Awaludin, untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Bapemperda, M. Lutfi Ali, untuk dibahas lebih lanjut.
Melalui Rapat Paripurna ini, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotabaru dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.