NEWSWAY.ID, JAKARTA – Kasus Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI, yang menjadi sorotan publik sejak Oktober 2023 kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terbaru pada 22 Oktober 2024.


Setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, kini MA membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.


Perkara ini berawal dari dugaan keterlibatan Ronald dalam kematian Dini setelah pertengkaran di sebuah tempat karaoke.


Dalam kejadian tragis tersebut, Ronald diduga menendang dan memukul korban, serta melindasnya dengan mobil saat Dini bersandar di pintu kendaraan.

Meskipun sempat memberikan pertolongan darurat, nyawa Dini tak dapat diselamatkan.
Pada persidangan awal, Ronald didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Namun, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ronald tidak bersalah, memicu protes dari keluarga korban dan publik.
Keputusan bebas tersebut juga menarik perhatian Komisi Yudisial dan DPR RI, yang mendesak penyelidikan atas dugaan pelanggaran etik oleh hakim.
Kini, tiga hakim yang memutuskan pembebasan Ronald tengah diperiksa terkait dugaan suap, menambah dimensi baru pada kasus yang telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.