BPN dan Dinas Perkim Kotabaru Bagikan 128 Sertifikat Tanah kepada Warga Kotabaru Tengah

25 Oktober 2024
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kotabaru mengumumkan pembagian ratusan sertifikat tanah kepada warga dan kegiatan berlangsung di kantor Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kamis (24/10/2024) ( Foto : Sagustira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kotabaru melaksanakan pembagian 128 sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kamis (24/10/2024).

~ Advertisements ~

Program ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas tanah yang sah.

Kegiatan ini dilaksanakan berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk BPN, Polres, dan Lurah Kotabaru Tengah, guna memastikan proses distribusi sertifikat berjalan lancar.

Warga yang menerima sertifikat tersebut, khususnya dari kawasan Fatmaraga yang menjadi korban kebakaran, telah lama menantikan legalitas kepemilikan tanah yang mereka tempati selama lebih dari satu tahun.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kotabaru, Ahmad Junaidi, menyatakan bahwa pembagian sertifikat ini sangat penting untuk memperkuat status hukum kepemilikan rumah warga.

“Kami berharap sertifikat ini dapat memberikan jaminan hukum bagi kepemilikan rumah mereka dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kotabaru, I Made Supriadi, mengungkapkan bahwa sebanyak 128 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Kotabaru Tengah.

Ia menekankan bahwa program konsolidasi tanah yang melibatkan berbagai pihak ini jarang dilakukan, namun sangat penting.

“Program ini melibatkan pemerintah daerah dan pihak ketiga yang membantu pembangunan infrastruktur, menjadikannya model kolaborasi yang unik,” jelas I Made Supriadi.

Lebih lanjut, I Made menambahkan bahwa program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan masalah pertanahan.

“Penerima sertifikat ini adalah warga yang rumahnya dibangun kembali dengan bantuan anggaran dari pihak ketiga. Kami berharap, dengan adanya sertifikat ini, masyarakat merasa lebih aman dan memiliki hak penuh atas tanah dan rumah mereka,” imbuhnya.

Melalui program ini, diharapkan warga Fatmaraga bisa mendapatkan kepastian hukum yang resmi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Latest from Blog