Penjualan Software ‘Phising’ Capai 1,2 Miliar Rupiah, Dijual Secara Online

7 Juni 2022

NEWSWAY.ID – Riswanda Noor Saputra, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan Pencucian Uang, mengaku telah membuat sebuah software yang digunakan untuk mengambil data pribadi milik orang lain.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pernyataan tersebut terungkap, dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan Pencucian Uang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru secara daring, Senin(6/6) pukul 14.30 WITA.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sidang sendiri, dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika.

~ Advertisements ~

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang itu dihadiri oleh Joddi Aditya Indrawan, dan Wan Achmad Ferdianshah.

~ Advertisements ~

Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyatakan, terdakwa Riswanda mengakui membuat software berdasarkan pesanan dari teman terdakwa.

Software tersebut kemudian, digunakan oleh teman terdakwa untuk mengambil data pribadi milik orang lain.

“Pembuatan software dibuat menggunakan laptop pribadi terdakwa dan dipasarkan melalui 16shop,” papar Nala.

Terkait pengambilan pendapatan dari hasil penjualan software yang diterima Riswanda, kata Nala dengan 2 cara, pertama melalui rekening BCA dan kedua melalui akun di INDODAX.

“Total nominal uang dari hasil penjualan software tersebut bila diakumulasi mencapai 1,2 Miliar,” ucap Nala.

Sidang berikutnya dengan agenda Pembacaan Tuntutan, bakal dilaksanakan pada hari Selasa 21 Juni 2022.

Pihak terdakwa dalam persidangan tersebut, didampingi oleh penasehat hukum.

Latest from Blog