Disdik Kotabaru Gandeng BPMP Gelar Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif

4 November 2024
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kotabaru Beserta Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Kegiatan advokasi kebijakan layanan pendidikan inklusif kepada pemerintah daerah di Grand Surya Hotel Lantai 5 Ruang Pertemuan, Kamis (31/10/2024) pukul 09.00 Wita. ( Foto : Sagustira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru Beserta Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Kegiatan  advokasi kebijakan layanan pendidikan inklusif kepada pemerintah daerah di Grand Surya Hotel Lantai 5 Ruang Pertemuan, Kamis (31/10/2024) pukul 09.00 Wita.

~ Advertisements ~

Dosen Prodi Pendidikan Khusus FKIP Unlam Dr Utomo, M Pd mengatakan kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah, setiap kabupaten dan kota termasuk Kotabaru harus punya unit layanan disabilitas (ULD).

“Walaupun ditangani oleh dinas pendidikan, layanan disabilitas harus mendapatkan dukungan dari instansi-instansi yang terkait,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan karena persoalan itu tidak bisa dikerjakan sendiri, harus bekerjasama dengan instansi-instansi yang terkait perananya dalam layanan disabilitas sesuai dalam undang – undang 8 tahun 2016

“Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyandang disabilitas itu tidak hanya dikerjakan instansi tertentu, jadi semua instansi semua bidang itu harus punya program tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia mencontohkan, Dinas PUPR harus mengimplentasikan peraturan yang mengatur semua fasilitas umum itu harus ada akses bagi penyandang disabilitas, misalnya membangun trotoar, sekolah maupun fasilitas lainnya harus ada fasilitas penyandang disabilitas.

“Tempat parkir bagi kendaraan penyandang disabilitas, RAM (bidang miring) harus dilengkapi dengan kursi roda. Toilet untuk penyandang disabilitas. Fasilitas untuk tunanetra (guiding block atau jalur pemandu untuk penyandang disabilitas khususnya tunanetra) sepeti yang ada di tengah jalan trotoar berupa garis kuning,” tegasnya.

“Sebagai penanggung jawab, yaitu Dinas PUPR, Bappeda maupun instansi lainnya itu harus mengawal. Semua instansi itu harus ada anggaran kegiatan penyandang disabilitas,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog