NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru mengadakan sosialisasi terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Lantai 4 Grand Surya Hotel, Selasa (12/11/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Plh Sekda Kotabaru, Kepala Bidang Pemdes Provinsi Kalsel, Kepala DPMD Kotabaru, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kejaksaan Kotabaru, sejumlah SKPD, camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Kotabaru.
Plh Sekda Kotabaru, Khairil Aswandi, menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembangunan desa yang lebih maju dan berdaya saing.
“UU ini adalah komitmen bersama untuk memastikan dana desa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan desa, yang mendorong penyusunan laporan yang akurat dan tepat waktu agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya ingin menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pihak, terutama kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat, dalam penyusunan serta penyampaian laporan desa secara tepat. Hal ini akan memastikan pembangunan di desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa,” tambah Khairil.
Khairil berharap, dengan adanya perubahan UU ini, seluruh desa di Kabupaten Kotabaru dapat semakin berkembang dan sejahtera.
“Kabupaten Kotabaru akan terus mendukung upaya pemerintah desa dalam menjalankan fungsi dan perannya,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru, Basuki, SH., MH., juga menyampaikan harapannya kepada para peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan serius.
“Kami berharap kegiatan ini menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak, terutama kepala desa dan perangkat desa, dalam penyusunan serta pelaporan yang akurat,” katanya.

Terakhir Ia juga menambahkan, “Mari kita manfaatkan sosialisasi ini untuk meningkatkan kapasitas kita dalam mengelola desa dan menjalankan amanah yang dipercayakan kepada kita,” tutup Basuki.