NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan total nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Operasi yang dilakukan oleh Res Narkoba Polres Banjarbaru ini berhasil mengamankan Dis alias Iin, seorang pengedar asal Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Banjarbaru dan Banjarmasin.
Dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Banjarbaru Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K, S.H, M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan dimulai dari sebuah lokasi di Simpati Ujung, Banjarbaru.
“Di TKP pertama, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,2 kilogram,” ujarnya Rabu (13/11/2024).
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian mengembangkan operasi ke sebuah kontrakan di Kompleks Perumnas Sakti, Banjarmasin Barat, tempat ditemukan lebih banyak barang bukti.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan berbagai jenis narkotika, antara lain sabu seberat 4,4 kilogram, ekstasi warna kuning dengan logo Spongebob sebanyak 31 butir, ekstasi biru logo RR sebanyak 4,5 butir, serta 4.570 butir pil Happy Five.
Total barang bukti sabu yang disita dari kedua TKP mencapai 9,6 kilogram, dengan nilai taksiran sebesar Rp12,534 miliar.
“Jika berhasil diedarkan, sabu-sabu ini berpotensi menjangkiti sekitar 48.210 orang di masyarakat. Kami juga mengamankan happy five senilai Rp681 juta yang diperkirakan bisa menyelamatkan 4.570 jiwa dari dampak narkotika ini,” jelas Kapolres Banjarbaru.
Tersangka Dis alias Iin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Menurut pihak kepolisian, tersangka diduga sebagai pengedar utama di Banjarbaru dan Banjarmasin.
Kendati demikian, penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas masih terus dikembangkan.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.