NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Menjelang masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Kegiatan ini berlangsung di Meeting Room lantai 5 Hotel Grand Surya, Kotabaru, Sabtu (23/11/2024).


Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, S.Sy., M.Sos., didampingi anggota komisioner lainnya, memimpin rakor yang dihadiri perwakilan Bawaslu, TNI-Polri, Dinas terkait, serta perwakilan masing-masing tim pasangan calon.

Anggota Komisioner KPU, Dessy Puji Lestari, S.Pd., M.Si. (Han), menjelaskan bahwa sesuai Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, seluruh APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Dalam pelaksanaannya, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu, pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan pemerintah daerah.
“APK yang difasilitasi KPU menjadi tanggung jawab kami. Lewat tim PPK dan PPS, kami meminta bantuan untuk menurunkan APK yang sebelumnya mereka pasang,” jelas Dessy.
Namun, ia juga menegaskan bahwa APK yang dibuat masing-masing tim pasangan calon menjadi tanggung jawab tim tersebut.
“Kami himbau kepada setiap tim pasangan calon agar memastikan APK mereka, baik yang dicetak tim maupun relawan, dapat dibersihkan sebelum masa tenang,” tambahnya.

Dessy juga memaparkan rencana aksi simbolis pembersihan APK pada Minggu (24/11/2024), melibatkan stakeholder terkait seperti Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, Kesbangpol, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Aksi tersebut akan menyusuri rute di dalam Kota Kotabaru, mulai dari Jl. Agus Salim menuju Polres Kotabaru, Kantor KPU, Masjid Raya, hingga Siring Laut.
“Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan juga akan melanjutkan pembersihan APK di wilayah masing-masing. Jika APK masih ditemukan selama masa tenang, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal,” jelas Dessy.
APK yang telah dikumpulkan akan dibuang ke TPA atau tempat pembuangan sampah yang telah disiapkan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan sisa kayu atau bahan APK diperbolehkan mengambilnya.

Dessy juga mengingatkan agar semua iklan pasangan calon di media online dan media sosial, termasuk iklan dari influencer, dihentikan selama masa tenang.
“Kami harap tim pasangan calon mematuhi aturan ini untuk menghindari pelanggaran yang dapat berujung sanksi,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, KPU Kotabaru berupaya memastikan masa tenang benar-benar steril dari alat peraga kampanye, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan tertib dan sesuai peraturan.