KPU Kotabaru Gelar Rakor Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

23 November 2024
KPU Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembersihan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024 di Meeting Room Lt. 5 Hotel Grand Surya Kotabaru Jl. Suryagandamana No.10, Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Sabtu (23/11/2024) ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Menjelang masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

~ Advertisements ~

Kegiatan ini berlangsung di Meeting Room lantai 5 Hotel Grand Surya, Kotabaru, Sabtu (23/11/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, S.Sy., M.Sos., didampingi anggota komisioner lainnya, memimpin rakor yang dihadiri perwakilan Bawaslu, TNI-Polri, Dinas terkait, serta perwakilan masing-masing tim pasangan calon.

~ Advertisements ~

Anggota Komisioner KPU, Dessy Puji Lestari, S.Pd., M.Si. (Han), menjelaskan bahwa sesuai Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, seluruh APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

~ Advertisements ~

Dalam pelaksanaannya, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu, pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan pemerintah daerah.

“APK yang difasilitasi KPU menjadi tanggung jawab kami. Lewat tim PPK dan PPS, kami meminta bantuan untuk menurunkan APK yang sebelumnya mereka pasang,” jelas Dessy.

Namun, ia juga menegaskan bahwa APK yang dibuat masing-masing tim pasangan calon menjadi tanggung jawab tim tersebut.

“Kami himbau kepada setiap tim pasangan calon agar memastikan APK mereka, baik yang dicetak tim maupun relawan, dapat dibersihkan sebelum masa tenang,” tambahnya.

Turut hadir Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kabupaten Kotabaru, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotabaru, Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Muh. Rusli, S.Sos dan Syairi Mukhlis, S.Sos, Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Hj. Fatma Idiana dan Drs. H. Said Akhmad, M.M, dan, Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. M. Iqbal Yudiannoor, S.E dan Apt. H. Surya Wahyudi, S.Si., MM. ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

Dessy juga memaparkan rencana aksi simbolis pembersihan APK pada Minggu (24/11/2024), melibatkan stakeholder terkait seperti Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, Kesbangpol, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Aksi tersebut akan menyusuri rute di dalam Kota Kotabaru, mulai dari Jl. Agus Salim menuju Polres Kotabaru, Kantor KPU, Masjid Raya, hingga Siring Laut.

“Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan juga akan melanjutkan pembersihan APK di wilayah masing-masing. Jika APK masih ditemukan selama masa tenang, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal,” jelas Dessy.

APK yang telah dikumpulkan akan dibuang ke TPA atau tempat pembuangan sampah yang telah disiapkan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan sisa kayu atau bahan APK diperbolehkan mengambilnya.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisioner KPU Andi Muhammad Saidi, S Sy M Sos, Anggota Komisioner KPU Dessy Puji Lestari, S.Pd M Si ( Han), Arifudin, S.Si, Suko Yuwono, S Pd I, Komisioner Bawaslu Muhammad Abdillah Ihsan, S Pd MA, Kapolres Kotabaru diwakilkan Kabag Ops Polres Kotabaru AKP Abdul Rauf, S.I.K.,M.H.CPHR.CBA, Komandan Kodim 1004/Kotabaru diwakilkan Pasi Ops kodim Kotabaru Lettu Inf Nyoman Tike, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kotabaru, Lanal KBU Letda Komang A.D AL, Komandan Pos Perwakilan TNI AU Kotabaru Lettu Pom Hartono, BIN Kotabaru dan para undangan ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)

Dessy juga mengingatkan agar semua iklan pasangan calon di media online dan media sosial, termasuk iklan dari influencer, dihentikan selama masa tenang.

“Kami harap tim pasangan calon mematuhi aturan ini untuk menghindari pelanggaran yang dapat berujung sanksi,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, KPU Kotabaru berupaya memastikan masa tenang benar-benar steril dari alat peraga kampanye, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan tertib dan sesuai peraturan.

Latest from Blog