NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) di Jakarta ke wilayah Kalimantan Selatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua tahanan tersebut adalah Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa pada proyek di Dinas PUPR Kalsel.


Keduanya tiba di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 09.30 WITA.



Setelah turun dari pesawat, mereka langsung digiring ke dalam mobil tahanan oleh petugas. Pemindahan ini juga mendapat pengawalan ketat dari personel Satuan Brimob Polda Kalsel.

Proses pemindahan ini sempat disaksikan oleh petugas parkir bandara, Arsi. Ia menyebutkan bahwa kedua tahanan mengenakan rompi oranye dengan tulisan “Tahanan” di bagian belakang, serta tangan yang diborgol.

“Mereka berjalan dari pintu kedatangan menuju mobil tahanan. Dikawal polisi bersenjata lengkap,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Stakeholder Relation Manager Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto, mengaku tidak mengetahui adanya pemindahan tersebut. “Saya sedang berada di luar kantor, jadi tidak tahu-menahu soal itu,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan pemindahan tahanan ini dan alasan dipindahkan ke wilayah Kalimantan Selatan.
Namun, pemindahan tahanan kerap dilakukan untuk berbagai alasan, seperti kebutuhan penyidikan atau faktor keamanan.
Kasus suap yang melibatkan kedua tersangka ini sempat menjadi perhatian publik, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kalsel yang diduga merugikan keuangan negara.
Pemindahan ini menjadi langkah lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.