Dua Tersangka Kasus Gratifikasi Dinas PUPR Kalsel Dipindahkan ke Lapas Banjarmasin

by
12 Desember 2024

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – KPK telah memindahkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kedua tersangka tersebut adalah Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang sebelumnya ditahan di Jakarta.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Proses pemindahan dilakukan pada hari Rabu (11/12/2024), dengan kedua tersangka dibawa ke Banjarmasin dan langsung dititipkan di Lapas Teluk Dalam.

~ Advertisements ~

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Said Mahdar, mengonfirmasi hal ini, menyebutkan bahwa kedua tahanan tiba sekitar pukul 11.00 WITA, diiringi pengawalan dari KPK dan pihak kepolisian.

~ Advertisements ~

Said Mahdar juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai proses persidangan kedua tersangka tersebut, termasuk durasi penitipan tahanan.

“Kalau memang ada tahanan lain yang dikirim, kami akan terima sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemindahan kedua kontraktor tersebut ke Lapas Banjarmasin.

Tessa menambahkan bahwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi akan menjalani proses persidangan di Banjarmasin.

Terkait dengan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, Tessa mengisyaratkan bahwa mereka kemungkinan juga akan dititipkan di lapas yang sama setelah berkas mereka dinyatakan lengkap.

Penyidikan kasus gratifikasi ini terus berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui pada Minggu (6/10/2024), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, alias Paman Birin, ikut terjerat meskipun tidak ditangkap tangan, Paman Birin kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Paman Birin menggugat status tersangkanya melalui praperadilan, dan permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Paman Birin, ada empat tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini, yaitu Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang), dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Rutinitas setiap minggunya, mendengarkan keluhan, masukan, dan saran dari masyarakat terkait kamtibmas serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi warga. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Utara menggelar kegiatan "Jum'at Curhat" di Pangkalan Ojek Pelabuhan Panjang, Jumat (2/5/2025) pukul 09.00 WITA ( Foto : Humas Polres Kotabaru/newsway.co.id)