NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan mengapa eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, belum kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang disidik.


KPK masih mendalami kecukupan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.


“Beberapa waktu lalu, penyidik telah melakukan ekspose terkait perkembangan penyidikan. Saat ini, kita sedang mendalami kecukupan alat bukti dari para saksi dan bukti lainnya untuk meningkatkan kembali status Sahbirin Noor sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).


Asep menjelaskan bahwa hingga kini, bukti-bukti materiil untuk menetapkan kembali Sahbirin sebagai tersangka belum mencukupi.

Oleh karena itu, status hukum terhadap eks Gubernur Kalsel tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materiilnya, sehingga yang bersangkutan belum dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka,” tambah Asep.
Tim KPK di Kalsel, Keberadaan Sahbirin Masih Misterius
KPK telah mengirimkan tim ke Kalimantan Selatan untuk melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Namun, terkait keberadaan Sahbirin Noor, Asep mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.
“Apakah KPK tahu di mana Saudara SN? Saya juga belum tahu. Terakhir yang kita ketahui, dia sempat memimpin apel,” ujar Asep.
Namun setelah itu, Sahbirin tidak lagi muncul di publik. “Seingat saya, istrinya mencalonkan diri dalam pemilu. Kami sempat memantau pada hari pencoblosan, tetapi dia juga tidak hadir di TPS,” ungkap Asep.
KPK menegaskan akan terus memantau dan menggali lebih dalam berbagai bukti serta informasi terkait kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan terkait status hukum Sahbirin Noor,” tutupnya.