NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly, warga Banjarbaru yang tergabung dalam Akademi Bangku Panjang Mingguraya, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru atas tidak hadirnya kolom kosong dalam surat suara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru.

Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025.


Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh mengupas dugaan pelanggaran KPU Banjarbaru yang dianggap melanggar prinsip demokrasi.

Latar Belakang Permasalahan
Awalnya, Pilwalkot Banjarbaru diikuti dua pasangan calon: Lisa Halaby-Wartono (nomor urut 1) dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (nomor urut 2).

Namun, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi pada 31 Oktober 2024 atas dugaan pelanggaran administratif terkait Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Pasca-diskualifikasi, KPU tidak menyediakan kolom kosong dalam surat suara. Sebaliknya, gambar Aditya-Said tetap dicetak, tetapi suara yang mencoblos pasangan tersebut dianggap tidak sah.
Hasilnya, Lisa-Wartono memperoleh 36.135 suara, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara.
“Seharusnya, setelah diskualifikasi, KPU menerapkan skema kolom kosong, tetapi hal itu tidak dilakukan hingga pencoblosan,” ujar kuasa hukum pemohon, Fitrul Uyun Sadewa, dalam persidangan di Gedung MK.
Dugaan Pelanggaran TSM
Pemohon mendalilkan bahwa KPU Banjarbaru melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Mereka menilai KPU sengaja mengabaikan Pasal 54C UU Pilkada yang mengatur surat suara untuk satu pasangan calon harus memuat dua kolom: satu kolom bergambar pasangan calon dan satu kolom kosong tidak bergambar.
“Ketidakadilan ini bermula dari Keputusan KPU Nomor 174 yang diikuti KPU Banjarbaru. Akibatnya, hanya 50 persen masyarakat menggunakan hak pilihnya, dan mayoritas menolak pasangan calon yang tersisa,” ungkap Fitrul.
Permintaan Pemohon
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk:
- Membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 tentang hasil perolehan suara Pilwalkot 2024.
- Menetapkan perolehan suara sebagai berikut: Lisa Halaby-Wartono (36.135 suara) dan kolom kosong (78.736 suara).
- Memerintahkan KPU Banjarbaru untuk menggelar pemilihan ulang pada 25 September 2025, dimulai dari tahapan pendaftaran calon.
KPU Diduga Melegalkan Kecurangan
Pemohon menuding KPU Banjarbaru secara sistematis memuluskan kemenangan pasangan calon tertentu dengan membiarkan pelanggaran.
Termasuk, tidak mencetak ulang surat suara pasca-diskualifikasi Aditya-Said, sehingga kolom kosong tidak tersedia di 403 TPS di seluruh Banjarbaru.
“Ini adalah bentuk pembiaran yang inkonstitusional, melanggar Pasal 54D UU Pilkada,” tegas Fitrul.
Respons MK dan Tahapan Selanjutnya
Majelis Hakim MK akan mendalami bukti dan keterangan yang diajukan Pemohon.
Keputusan ini akan menjadi preseden penting terkait pelaksanaan Pilkada di Indonesia, khususnya dalam menjamin prinsip demokrasi yang adil dan jujur.