Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, BKD Kalsel Imbau Tenaga Non-ASN Segera Daftar

12 Januari 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU– Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Non-ASN Tahap II hingga 15 Januari 2025.

~ Advertisements ~

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 6 Januari 2025, yang memuat penyesuaian jadwal penerimaan PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Dinansyah, menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga Non-ASN yang belum mendaftar.

~ Advertisements ~

“Khususnya di lingkup Pemprov Kalsel, tenaga Non-ASN yang belum mendaftar diimbau segera melakukan pendaftaran, yang sebelumnya ditutup pada 7 Januari, kini diperpanjang hingga 15 Januari pukul 23.59 WITA,” ujar Dinansyah.

~ Advertisements ~

Dinansyah juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak lolos seleksi dimungkinkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, syaratnya adalah telah mengikuti tes yang dibuka pada tahap I dan II.

“Mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu, Pemprov Kalsel masih menunggu regulasi dari KemenPAN RB. Tanpa mengikuti tes, tenaga Non-ASN tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh ataupun paruh waktu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi, menjelaskan bahwa seleksi ini diprioritaskan bagi Non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di lingkup Pemprov Kalsel tetapi tidak terdata dalam database Non-ASN BKN.

Mashudi juga menambahkan, ada peluang bagi pelamar yang sebelumnya tidak memenuhi syarat administrasi pada tahap I sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 364 Tahun 2024.

“Formasi PPPK Tahap II ini tetap sama dengan tahap I, yaitu sebanyak 1.493 formasi. Namun, ada tambahan formasi baru untuk Non-ASN dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP sederajat pada jabatan Pengelola Layanan Operasional,” ungkapnya.

Dengan adanya perpanjangan ini, Mashudi mengimbau agar Non-ASN Pemprov Kalsel segera mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Pendaftaran dilakukan secara online, dan kami harap jangan menunggu mendekati tenggat waktu untuk menghindari kendala teknis,” tutupnya.

Formasi yang dibuka diharapkan mampu mengakomodasi lebih banyak tenaga Non-ASN di Kalimantan Selatan untuk menjadi bagian dari PPPK, baik penuh maupun paruh waktu.

Tinggalkan Balasan