NEWSWAY.ID – Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyatakan, DA, terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dituntut pidana kurungan penjara selama 12 tahun.


Dalam sidang lanjutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu (30/11), Kamis (1/12), selain tuntutan penjara, terdakwa tegas Essadendra, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.



“Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini,” cetusnya.

Dalam sidang yang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru diwakili Dian S Amajida tersebut, Terdakwa menurut Essadendra, telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Keputusan tuntutan pidana selama itu tambah Essadendra, disebabkan terdakwa inisial D.A terbukti secara sah bersalah atas perbuatannya, menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Ia menegaskan kembali, dalam pembacaan tuntutan tersebut, diungkapkan, terdakwa D.A terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya yang berumur 15 tahun melakukan persetubuhan dengannya.
“Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum menyatakan, agar terdakwa D.A tetap ditahan,” pungkasnya