Kejari Banjarbaru Eksekusi Mantan Kadishub Banjarbaru

19 November 2022

NEWSWAY.ID – Berdasarkan atas Surat Perintah (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nomor
Print-02/0.3.20/Fu.1/11/2022 dan berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 198K/Pid.Sus/2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, melalui Kepala Seksi Intelijen Essadendra Aneksa, SH, menyatakan, pada hari Kamis, 17 November 2022, telah dilaksanakan Eksekusi, terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Ir. Antoni Arpan Bin Arpan Tasin, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru.

Berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 198 K/Pid.Sus/2020, Essadendra menegaskan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

~ Advertisements ~

Menurut Essadendra, Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sebesar lima puluh juta rupiah(Rp.50.000.000.00), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu(1) bulan.

Sekadar diketahui, sebelumnya pada tahun 2019, Antoni Arpan sendiri oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, saat pembacaan putusan pada sidang korupsi pengelolaan parkir pasar Ulin Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang diketuai oleh Majelis Hakim Yusuf Pranowo, menyatakan kedua Antoni Arpan dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dari hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim, Antoni Arpan dijatuhi hukuman 1,6 tahun pidana penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Diketahui, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru, Antoni Arpan dan Ahmad Jayadi (Kadishub Banjarbaru sebelumnya), didakwakan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait setoran tunggakan retribusi parkir yang mencapai Rp 1 miliar.

Persoalan ini juga menyeret 3 orang terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama dan Direktur Operasional CV Nadya Pratama selaku pihak ketiga dan Kadishub Banjarbaru Ahmad Jayadie (Kadishub sebelum Antoni Arpan).

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Kontingen Festival Budaya Kabupaten Pulang Pisau mengikuti pawai budaya pada pembukaan Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2026 di Kota Palangka Raya, Minggu (17/5/2026). Kontingen Pulang Pisau tampil dengan busana adat dan ornamen khas daerah sebagai upaya memperkenalkan budaya lokal kepada masyarakat luas.( Foto: Winda/newsway.co.id)
Pemerintah Kabupaten Banjar mengikuti peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui zoom meeting di Aula Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar. (foto: rsb)