NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (17/1/2025).


Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Muhammad Aris Anova Pratama, staf bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.



Aris membeberkan adanya arahan untuk menyampaikan permintaan fee proyek senilai Rp1 miliar kepada kontraktor Sugeng Wahyudi.

Menurut Aris, permintaan tersebut berasal dari Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pesan itu berupa permintaan uang sebesar Rp1 miliar yang saya sampaikan ke Pak Sugeng,” ungkap Aris di hadapan majelis hakim.
Aris menjelaskan, uang tersebut diserahkan langsung oleh Sugeng Wahyudi kepada Yulianti di sebuah restoran di Banjarbaru. Ia mengaku tidak ikut dalam pertemuan itu.
“Pak Sugeng menghubungi saya bahwa uang sudah disiapkan, kemudian saya informasikan ke Ibu Yulianti. Beliau meminta saya menyampaikan agar Sugeng ke restoran Kampung Kecil di Banjarbaru,” katanya.
Kasus ini mencakup dugaan gratifikasi dalam tiga proyek besar, yakni pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Gambut, kolam renang, dan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Pemprov Kalsel.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, pihak swasta yang menjadi terdakwa, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel), Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel), dan Ahmad (pihak swasta).
Selain Aris, KPK juga memanggil Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Rahmadin; staf honorer PUPR Kalsel, Renaldi Dwi Sasmita; pegawai Bank Kalsel, Hasibuan Rafi’i; dan seorang saksi dari pihak swasta.
Dalam persidangan, saksi Aris menegaskan tidak pernah menerima imbalan berupa uang atau barang atas tugasnya menyampaikan pesan permintaan fee proyek tersebut.
“Saya hanya menyampaikan arahan, tidak pernah menerima apa pun,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.