NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja KPP Banjarbaru, yang meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).


Menurut Kepala KPP Pratama Banjarbaru, Andik Tri batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dimulai pada 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.


“Namun, kami mengharapkan agar laporan dapat disampaikan lebih awal, menghindari penundaan hingga minggu terakhir,” jelasnya saat disambangi ke kantornya Junat (17/01/2025).

Lebih jauh menurut Andik, untuk wajib pajak badan, batas pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025.

“KPP Banjarbaru mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Untuk orang pribadi yang terlambat, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sementara untuk badan usaha yang terlambat dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta,’ tegasnya.
Untuk mempermudah masyarakat dalam pelaporan SPT Tahunan, KPP Banjarbaru telah membuka berbagai fasilitas, seperti loket-loket pelayanan di kantor utama di Banjarbaru, serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang tersebar di Pelaihari dan Martapura.
Selain itu, mulai Februari 2025, KPP Banjarbaru juga akan menyediakan sekitar 50 lokasi pojok pajak yang tersebar di berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Bati-Bati, serta lokasi lainnya yang akan rutin digelar setiap minggu.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan mudah, baik secara langsung di lokasi yang kami sediakan atau melalui platform online yang tersedia,” ungkapnya.
Dengan pelaporan yang tepat waktu, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari denda atau sanksi, serta mendukung kelancaran administrasi perpajakan di wilayah Kalimantan Selatan.