NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).

Sidang ini mengulas dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, termasuk keputusan pembatalan pasangan calon tertentu.


Dalam persidangan, Hakim DKPP RI memberikan penekanan penting terhadap dasar hukum penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

Hakim menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus sejalan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Undang-undang sudah menutup ruang untuk adanya pasangan calon tunggal tanpa kotak kosong. Jika ada pasangan calon tunggal, maka harus disediakan pilihan kotak kosong dengan gambar atau kolom kosong dalam surat suara. Itu adalah prinsip yang harus ditegakkan,” tegas Hakim.
Hakim juga menyoroti klaim kerugian anggaran dan waktu yang diajukan oleh pihak KPU Banjarbaru. Menurutnya, klaim tersebut belum dapat dibuktikan secara nyata.
“Kerugian anggaran yang saudara sebutkan belum bisa dibuktikan. Soal waktu yang tidak cukup juga belum dapat saudara buktikan karena belum dilakukan. Namun, itu tidak mengurangi fakta bahwa suara rakyat sudah ada. Mereka datang ke TPS, menggunakan hak mereka dengan benar, sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur pemberian suara. Tetapi kemudian suara itu dinyatakan tidak sah,” ungkap Hakim.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan dalam penyelenggaraan pemilu dan hak konstitusional masyarakat Banjarbaru.