Pemuda di Banjarbaru Diciduk dengan Barang Bukti Sabu-Sabu di Saku Celana

25 Januari 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, yang dipimpin oleh Aiptu Pujiyanto, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Komp. Beringin, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AH (28), warga Kabupaten Banjar.

~ Advertisements ~

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram yang disimpan dalam dompet cokelat di saku celana sebelah kiri pelaku.

~ Advertisements ~

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Denny.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Denny menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Banjarbaru untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Kami terus berupaya keras memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda,” pungkasnya.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog