NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menuai sejumlah polemik.


Rencana yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) membuat civitas akademika khususnya di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan pro kontra akan hal ini.



Pertama datang dari Rektor ULM, Ahmad Alim Bachri yang menganggap kebijakan ini merupakan langkah strategis karena dapat meminimalisir beban biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Diharapkan jika perguruan yang diberikan kesempatan mengelola usaha pertambangan batu bara atau tambang lainnya dapat mengurangi beban biaya kuliah yang selama ini ditanggung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Dosen Fakultas Teknik ULM, Akbar menyatakan ketidaksetujuannya terkait isu ini. Ia berpendapat, alih-alih mengejar keuntungan dari energi fosil, akan lebih baik jika perguruan tinggi sebaiknya fokus pada pengembangan keilmuan.
“Jika ada lahan yang diberikan, sebaiknya hanya untuk penelitian. Kampus harus menjadi pelopor energi terbarukan dan inovasi pertambangan ramah lingkungan,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (Presma ULM), Adi Jayadi. Menurutnya kampus sebaiknya memprioritaskan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu:
- Pendidikan dan Pengajaran
- Penelitian dan Pengembangan
- Pengabdian kepada Masyarakat
Kemudian Adi menegaskan bahwa tidak ada yang bisa menjamin apabila nanti pihak kampus punya kapasitas mengelola tambang sementara perihal mengurangi beban UKT bisa dengan alternatif lain.
“Banyak cara yang bisa ditempuh untuk dapat poin itu nggak harus tambang yang diberikan izin,” tuturnya pada Kamis (30/1/2025).
Lalu Ketua BEM ULM itu menyatakan, mahasiswa sebagai mitra kritis menilai semua kebijakan perlu dipertimbangkan secara matang bukan barang yang jadi sehari semalam.
“Kami selalu bersepakat bahwa apapun kebijakannya harus perlu proses, sebagai tombak utama kami bakal mengkritisi barang ini,” terang Adi.
