Putusan Krusial, MK Akan Tentukan Nasib PHPU Banjarbaru pada 4 Februari 2025

3 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan “dismissal” terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru pada Selasa, 4 Februari 2025.

~ Advertisements ~

Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Panggilan Sidang MK yang ditujukan kepada Tim Kuasa Hukum Pemohon, Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) dkk.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Perkara yang akan diputuskan dalam sidang pleno tersebut adalah perkara nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh dua warga Banjarbaru, Prof Udiansyah dan Dr Abdul Karim, serta Muhamad Arifin selaku pemohon pemantau.

~ Advertisements ~

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

~ Advertisements ~

Berdasarkan jadwal, sidang untuk perkara nomor 05 akan berlangsung pada pukul 08.00 WIB, sementara perkara nomor 06 dijadwalkan pukul 13.30 WIB.

Persidangan akan dilakukan secara hybrid, memungkinkan para pihak hadir secara langsung maupun daring.

Putusan dismissal bertujuan untuk memilah perkara yang memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan, serta mengeliminasi gugatan yang tidak layak diteruskan.

Hal ini menjadi langkah penting bagi MK sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional.

Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri, berharap putusan tersebut dapat mencerminkan prinsip-prinsip moral dan keadilan konstitusional.

“Semoga putusan dismissal yang akan diputus oleh sembilan Hakim MK sesuai dengan prinsip keadilan konstitusional dan menjaga independensi tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan pentingnya putusan yang adil dan sesuai dengan prinsip hukum.

“Kami berharap MK dapat menilai dan memutus berdasarkan syarat formil dan materiil, serta menjadi penjaga konstitusi yang benar-benar independen,” lanjut Pazri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendoakan agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru dapat diselamatkan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan ini. Kami akan terus melanjutkan perjuangan untuk memastikan keadilan bagi warga Kota Banjarbaru,” tutupnya.

Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama warga Banjarbaru, yang berharap keputusan MK dapat mencerminkan keadilan dan melindungi hak-hak pemilih dalam Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan