NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sesi 1 dari 58 perkara yang dipanggil dalam sidang sesi pertama, 52 perkara dinyatakan selesai dengan putusan akhir, sementara 6 perkara lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.


Di antara 6 perkara yang dilanjutkan salah satunya berasal dari Kota Banjarbaru. Hal ini disampaikan Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang tersebut.

“Perkara yang akan lanjut ke persidangan pemeriksaan lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan penambahan bukti adalah maksimal empat saksi atau ahli. Persidangan dilakukan satu kali hingga selesai,” ujar Saldi.

Daftar 6 Perkara yang Lanjut ke Pembuktian:
- Perkara Nomor 132 PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
- Perkara Nomor 30 PHPU Bupati Kabupaten Magetan.
- Perkara Nomor 20 PHPU Bupati Kabupaten Pesawaran.
- Perkara Nomor 272 PHPU Bupati Kabupaten Mimika.
- Perkara Nomor 05 PHPU Wali Kota Kota Banjarbaru.
- Perkara Nomor 44 PHPU Bupati Kabupaten Aceh Timur.
Tahap Pembuktian Dimulai 7 Februari 2025
Saldi Isra menjelaskan bahwa sidang pembuktian akan dimulai pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025, sesuai jadwal yang akan dikirimkan secara resmi oleh MK. Untuk sidang pembuktian ini, setiap pihak hanya diizinkan menghadirkan maksimal empat orang saksi atau ahli.
Sidang ini bertujuan untuk memastikan keabsahan klaim terkait perselisihan hasil pemilihan di setiap wilayah. Sidang ini menjadi penentu kelanjutan hasil pemilu di daerah-daerah tersebut, sekaligus menguatkan proses hukum demokrasi di Indonesia.