MK Tolak Permohonan Said Abdullah dalam Putusan Nomor 09 Pemilukada Banjarbaru 2024

4 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam putusan Nomor 09 PHPU WAKO 2025 menolak permohonan yang diajukan oleh Drs Said Abdullah MSI, calon wakil walikota dalam Pemilukada Banjarbaru 2024 nomor urut 2.

~ Advertisements ~

Permohonan tersebut diajukan untuk membatalkan hasil Pemilukada di Kota Banjarbaru yang kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di mana pihak termohon, yakni pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1 ( Lisa Halaby dan Wartono), telah mendapatkan keputusan final.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa menurut ketentuan hukum yang berlaku, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus diajukan sebagai satu kesatuan pasangan.

~ Advertisements ~

Drs Said Abdullah MSI, yang hanya mengajukan permohonan sebagai calon wakil walikota tanpa menyertakan calon walikota sebagai satu kesatuan pasangan, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

~ Advertisements ~

Hakim MK dalam pertimbangannya merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan peraturan pelaksana berupa PMK No. 3 Tahun 2024.

MK menyatakan bahwa syarat formil untuk mengajukan permohonan dalam sengketa hasil pemilukada telah jelas mengatur bahwa permohonan harus diajukan oleh pasangan calon sebagai satu kesatuan.

Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan:

  1. Permohonan yang diajukan oleh Drs Said Abdullah MSI tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai peserta pemilukada, mengingat calon wakil walikota harus diajukan bersama calon walikota sebagai satu kesatuan.
  2. Oleh karena itu, putusan hasil Pemilukada Banjarbaru tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh KPU Kota Banjarbaru tetap berlaku.

Keputusan ini merupakan putusan final dari MK yang menyelesaikan sengketa konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir.

Meskipun pemohon (Said Abdullah) telah menyatakan niat untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, MK tidak menemukan dasar hukum yang kuat untuk mengesampingkan syarat kedudukan hukum yang telah ditetapkan.

Putusan MK ini menegaskan bahwa setiap permohonan sengketa hasil pemilukada harus diajukan oleh pasangan calon secara utuh, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga keabsahan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog