NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus kepemilikan barang bukti ekstasi yang sebelumnya diamankan dari tersangka WD pada 1 Februari 2025 pukul 21.00 WITA di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Dari hasil pengembangan, anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru memperoleh informasi bahwa tersangka WD mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang berinisial CC, warga Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.


Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juliansyah, mendatangi sebuah kost di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dalam penggeledahan di lokasi, tim menemukan sosok yang mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam kost.

Hasil penggeledahan menunjukkan ditemukannya satu lembar plastik klip berisi ekstasi berwarna biru bermerek RR.
Selain itu, dari tempat kost pelaku, anggota Satresnarkoba juga mengamankan 30 batang ekstasi, satu buah timbangan digital, serta satu buah handphone yang diduga digunakan oleh pelaku CC sebagai sarana komunikasi dalam mengedarkan narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah Kota Banjarbaru. Pelaku sudah kami amankan dan telah dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun,” tegas AKP Ahmad Deny Juliansyah
Polres Banjarbaru terus meningkatkan upaya pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Banjarbaru, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.