NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Satpol PP Kulon Progo angkat bicara terkait penolakan warga terhadap operasional tempat karaoke Blass Music di Dusun Ngrandu, Triharjo Wates, Kulon Progo DIY. Satpol PP telah menyegel tempat hiburan tersebut sejak sore, sebelum warga menggelar aksi.


Ditemui di lokasi, Kabid Trantibum Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya berdasarkan Perda. Karenanya, tempat karaoke tersebut kemudian disegel karena tidak mengantongi izin resmi.



“Sudah kami segel sejak sore. Namun, kami memang tidak bertemu dengan pemiliknya,” kata Alif.

Saat petugas Satpol PP datang, kata Alif, Blass Music dalam posisi digembok. Pihaknya akan segera memanggil pemilik tempat karaoke tersebut untuk diperiksa di Kantor Satpol PP Kulon Progo. Diharapkan, pemilik bersikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar.

“Rencananya, Senin (17/2/2025), pemilik Blass Music dengan inisial W akan kami panggil ke kantor. Semoga bisa datang dengan kesadaran tanpa harus ada upaya paksa,” tegasnya.
Alif menyebut, Blass Music hingga kini belum mengantongi izin usaha.
Tempat karaoke tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Sebagai informasi, NIB diakses menggunakan sistem, sehingga bisa dibuat sendiri dengan mudah.
Karena tidak mengantongi izin usaha, Blass Music dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 3 huruf a, Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 18 Perda Kulon Progo nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Blass Music bisa saja ditutup total, terutama jika ditemukan ditemukan pelanggaran izin.
Sedangkan terkait penutupan Blass Music pada 2016 lalu, kata Alif, dilakukan karena tempat karaoke itu tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja OSS saat ini, persyaratan TDUP menjadi tidak berlaku. Mungkin hal ini yang sebagian masyarakat kita belum paham,” ucapnya.
Sebagai dasar tindakan penyegelan, Satpol PP kemudian menggunakan Perda Ketertiban Umum. Perda ini bisa digunakan untuk mendisiplinkan para pelaku usaha agar memperhatikan aspek ketertiban. Di antaranya meliputi proses perizinan, dampak sosial dan kondusifitas lingkungan sekitar.