Penghentian Kasus Pelecehan Anak, Diduga Pelaku Pengusaha Tambang Disayangkan Anggota DPRD Kota Banjarbaru

by
17 Februari 2025
Fauzan Noor (tengah) Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarbaru dari Partai Nasional Demokrat saat acara reses. (Foto : Doc/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan salah seorang pengusaha tambang berinisial S dan kasusnya dihentikan karena alasan sudah dicabut pelaporannya mendapat perhatian anggota Komisi I DPRD Kota Banjarbatu Fauzan Noor.

~ Advertisements ~

Secara tegas, Politisi Nasdem tersebut mengatakan bahwa pelaku pencabulan anak tidak dapat berdamai begitu saja dengan korban atau keluarganya karena kasus pencabulan anak termasuk delik luar biasa (delik khusus).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kasus itu berarti, tidak bisa dihentikan dengan perdamaian, meskipun ada kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan. Itu diatur dalam UU Perlindungan Anak – Berdasarkan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014, pelaku pencabulan anak di bawah umur bisa dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta dikenai denda,” tegasnya.

~ Advertisements ~

Ia juga mengatakan bahwa pidana tidak bisa dicabut begitu saja.

~ Advertisements ~

“Laporan tidak bisa dicabut begitu saja karena kasus ini dianggap sebagai tindak pidana serius yang berdampak luas pada korban dan masyarakat. Jadi, meskipun korban atau keluarganya memaafkan pelaku, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kembali mengingatkan bahwa kasus tersebut terjadi sekitar bulan September tahun 2024 lalu, kasus teraebut sempat dilaporkan ke Polres Banjarbaru dan juga ditangani oleh PPA Dinas Pemeberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) dan PPA Polres Banjarbaru.

Namun belakangan kasus tersebut todak dilanjutkan karena kabarnya laporan kasus tersebut dicabut oleh keluarga korban alias damai.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog