NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan membatalkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).


Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru yang diajukan oleh Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) sebagian dikabulkan.

“Kami menyatakan batal Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024,” tegasnya.

PSU dalam 60 Hari, Kolom Kosong Disediakan!
MK menginstruksikan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Kali ini, surat suara akan dibuat dengan dua kolom:
✅ Kolom pertama untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1, Hj. Erna Lisa Halaby – Wartono
⚪ Kolom kedua kosong tanpa gambar
Keputusan ini menjadi sorotan karena pada Pilkada sebelumnya, pasangan Lisa Halaby – Wartono menang mutlak 100 persen, setelah lawannya, Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah, didiskualifikasi oleh Bawaslu Kalsel.
Dalam pemungutan suara saat itu, kotak kosong tidak tersedia, sehingga pemilih tidak memiliki pilihan lain selain mencoblos pasangan yang ada.
Dengan adanya PSU, masyarakat Banjarbaru kini memiliki opsi lain untuk mengekspresikan pilihan mereka.
Bagaimana tanggapan para kandidat dan masyarakat terhadap putusan ini? Nantikan perkembangan selanjutnya hanya di sini!