NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Proses hukum yang panjang akhirnya membuahkan hasil yang dinanti. Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan gugatan Drs Said Abdullah, calon Wakil Wali kota Banjarbaru, mendapatkan kemenangan.


Pengacara Said Abdullah, Adnan Parangi menyatakan rasa bangga dalam putusan DKPP yang disampaikan. Terlebih, hakim DKPP menyatakan beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diberhentikan permanen karena pelanggaran etika yang dilakukan selama proses pemilu.



Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Banjarbaru yang telah memberikan doa dan dukungan selama proses hukum ini berjalan.

“Keputusan DKPP ini memberikan harapan baru bagi warga Banjarbaru. Mereka dapat melanjutkan perjuangan untuk memilih calon pemimpin yang diyakini dapat membawa keadilan dan kemajuan bagi daerah mereka,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara lainnya Syarifah Hayana SH dari Kantor Hukum Dal-Yana Alaydrus juga mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk Drs Said Abdullah, tetapi untuk keadilan yang seharusnya diterima oleh semua pihak dalam pemilihan umum.
“Ini adalah kemenangan untuk demokrasi. Semoga keputusan ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu di semua tingkat, agar tidak bermain-main dengan hak konstitusi rakyat. Mendengar putusan hakim DKPP, rasanya seperti lelah yang terbayarkan, rasa lunas,” ungkapnya.
Sementara itu, Drs Said Abdullah saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas keputusan ini.
“Hari ini, keadilan yang dikehendaki oleh masyarakat Banjarbaru akhirnya terwujud. Sebelumnya dikebiri oleh penyelenggara dan dihilangkan haknya, saya merasa sangat bangga dan bahagia dengan keputusan ini,” ujarnya.