NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta. Terutama, saat menunggu waktu berbuka puasa.


“Jalur kereta api bukan tempat ngabuburit. Kami ingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sana,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogykarta, Feni Novida Saragih, Senin (3/3/2025).



Peringatan ini disampaikan Feni lantaran masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Padahal, jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian.

“Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang dan bisa dikenai sanksi Rp 15 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut Feni menambahkan, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur kereta api telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.
Sebagai upaya pencegahan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.
Dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk dan inspeksi berkala.
Selain itu, juga dilakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
“Berbagai upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, namun untuk mewujudkannya juga diperlukan kepedulian dan kolaborasi dari seluruh pihak khususnya masyarakat, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, PT KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” pungkas Feni.