NEWSWAY.CO.ID, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengamankan 46 tersangka dalam Operasi Pekat Mahakam yang berlangsung selama 21 hari, mulai 17 Februari hingga 9 Maret 2025.

Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Menurut Hendri, operasi ini memiliki dua fokus utama. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, penganiayaan berat, serta penganiayaan berkelompok. Kedua, penindakan terhadap tindak pidana ringan (tipiring) yang sering dikeluhkan warga, seperti peredaran minuman keras ilegal, aksi premanisme, dan pemalakan.

“Operasi ini kami lakukan sebagai upaya menanggapi keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan yang mengganggu kenyamanan warga,” ujar Hendri.

Selama pelaksanaan operasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda bersama jajaran polsek menangani 28 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, enam kasus terkait perjudian, lima kasus kepemilikan senjata tajam, dan 17 kasus pencurian.
“Dari total 28 kasus yang ditangani, sebanyak 46 tersangka berhasil diamankan. Dua orang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam, tiga tersangka terkait kasus perjudian, sementara sisanya terlibat dalam berbagai kasus pencurian,” jelas Hendri.
Selain menindak kasus tindak pidana, Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Samarinda juga aktif melakukan penindakan terhadap tindak pidana ringan. Dalam operasi ini, sembilan kali penindakan berhasil dilakukan dengan mengamankan 179 krat minuman keras ilegal sebagai barang bukti. Para tersangka dalam kasus tipiring ini juga telah menjalani sidang tindak pidana ringan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan penyakit masyarakat, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Samarinda,” pungkas Hendri.