Dispensasi Perpanjangan SIM dan Pajak

4 April 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – ​Satlantas Polres Banjarbaru memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional Nyepi dan Lebaran 2025.

Dispensasi ini berlaku bagi SIM yang kedaluwarsa antara 28 Maret hingga 7 April 2025.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada periode 8 hingga 19 April 2025 tanpa perlu membuat SIM baru.

“Jika masa berlaku SIM kadaluwarsa pada saat cuti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, maka pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 8-19 April 2025,” kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Embang Pramono.

~ Advertisements ~

Penting bagi pemegang SIM untuk memanfaatkan masa dispensasi ini. Jika perpanjangan tidak dilakukan hingga 19 April 2025, pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

“Misalkan tidak diperpanjang dalam rentan waktu yang diberikan, maka pemilik harus membuat SIM baru,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Untuk perpanjangan, pemilik SIM dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Banjarbaru, gerai SIM yang ada di Mall Pelayanan Publik Banjarbaru, atau layanan SIM keliling yang sudah ditentukan jadwalnya seperti di Bundaran Simpang Banjarbaru, Pasar Bauntung Banjarbaru, Pos Polisi di Bundaran Kamaratih dan MCDonald Banjarbaru, serta Halaman Qmall Banjarbaru, dengan membawa dokumen yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku.​

Kebijakan dispensasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka pasca libur Nyepi dan Lebaran 2025.

Selain dispensasi perpanjangan SIM, perpanjangan pajak kendaraan bermotor juga diberikan pasca libur Nyepi dan lebaran 2025. Namun, pemberian dispensasi diberikan hanya sehari pada Selasa, 8 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

[10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: Pasar murah di Halaman Kantor Bupati Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id) [10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar Sediakan Beras Lokal dan Ikan Bersubsidi di Pasar Murah Kantor Bupati Banjar NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menyediakan beras lokal dan ikan bersubsidi pada kegiatan pasar murah yang digelar di halaman Kantor Bupati Banjar, Rabu (11/03/2026) hingga Kamis (12/03/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penutupan pasar murah Ramadan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Banjar selama dua hari untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga lebih terjangkau. Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKPP Kabupaten Banjar, M. Hamdani mengatakan, pihaknya menyiapkan dua komoditas utama dalam kegiatan tersebut, yakni beras lokal serta ikan air tawar. “Untuk hari ini kami menjual beras lokal jenis unus. Per kantong dijual seharga Rp40 ribu dengan isi 4 liter. Harga tersebut sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah sebesar Rp20 ribu per kantong,” ujarnya. Ia menjelaskan, pada hari pertama kegiatan pihaknya menyiapkan sekitar 200 kantong beras atau setara 400 liter. Jumlah yang sama juga akan kembali disediakan pada hari kedua kegiatan pasar murah. Selain beras, DKPP juga membawa ikan air tawar yang terdiri dari ikan nila dan ikan patin. Kedua jenis ikan tersebut dijual dengan harga lebih murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah. “Untuk ikan nila dan patin ini kita berikan subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogram dibandingkan harga pasar,” jelas Hamdani. Pada hari pertama pasar murah, DKPP menyiapkan sekitar 100 kilogram ikan nila dan patin. Stok yang sama juga akan disediakan kembali pada hari berikutnya. Ia mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap pasar murah tersebut cukup tinggi karena harga komoditas yang dijual lebih murah dibandingkan harga pasar. “Antusias masyarakat cukup tinggi. Ada juga yang belum kebagian hari ini dan kemungkinan akan membeli besok karena stok hari ini sudah terbatas,” katanya. Untuk pemerataan, pembelian komoditas dibatasi satu paket untuk setiap orang. Selain itu masyarakat juga diwajibkan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar saat melakukan pembelian. “Setiap orang hanya bisa membeli satu paket dengan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar agar bantuan ini tepat sasaran,” pungkasnya.(nw) [10.58, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar sediakan Ikan bersubsidi di Pasar Murah. (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)