NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Semakin maraknya peredaran narkotika, bahkan sampai ke pelosok desa. Telah diamankan seorang pria berinisial MS (45), warga asal Tanah Bumbu, diamankan petugas Polres Kotabaru melalui jajaran Polsek Kelumpang Barat karena diduga terlibat aksi dalam peredaran dan kepemilikan
narkoba jenis sabu-sabu.

Aksi penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (08/04/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah rumah kontrakan yang dihuni terlapor wilayah RT 03 Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat.

Hasil dari penggrebekan oleh petugas ditemukan dan diamankan 18 paket sabu dengan total berat kotor 29,68 gram (berat bersih 26,08 gram)
Pengungkapan dari Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendrie Ade, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat atas keresahan mereka dengan beberapa kegiatan yang mencurigakan di rumah kontrakan pelaku.
“Saat itu polsek menerima laporan dari masyarakat bahwa rumah kontrakan terlapor sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ucap IPTU Hendrie Ade.
Tim Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat berangkat menuju lokasi untuk
Menindaklanjuti laporan tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama anggotanya.
“Pada waktu itu saat tiba di rumah terlapor, terlihat ia sedang duduk santai di dalam kontrakannya, dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan belasan paket sabu yang disimpan di lantai dekat tempat duduk terlapor,” tambahnya.
Dari penggeledahan itu, tim menemukan satu bungkus plastik yang masih berlakban dan satu botol bekas warna putih yang berisi barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak delapan belas paket juga dua pak plastik klip kosong dan satu unit handphone merek Vivo berwarna putih metalik.
Penginterogasian terhadap terlapor saat itu juga, terlapor sangat bekerjasama dengan petugas dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Sampai saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kelumpang Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun pasal yang menjerat MS tentang Tindak Pidana Memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga sabu-sabu Gar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun.
“Polsek Kelumpang Barat selalu berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotabaru, tanpa kompromi kami tindak tegas segala bentuk peredaran dan kepemilikan Narkotika,” pungkas Kapolsek Kelumpang Barat.